*Bolehnya Mengurangi Sebagian Hutang dengan Meminta Pembayaran Disegerakan*
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ditanya tentang seseorang yang memiliki piutang pada orang lain yang pembayarannya diakhirkan pada waktu tertentu, kemudian ia mengatakan,
“Segerakan pembayaranmu, nanti aku akan memotong hutangmu.”
Beliau menjawab, “Tidak mengapa yang demikian ini.”
Dalam lafazh lain beliau menjawab,
“Riba itu (contohnya ucapan orang yang berhutang), “Beri aku tempo, nanti aku tambah pembayaran hutangku;” dan bukanlah riba itu (ucapan pemilik piutang), “Segerakan pembayaranmu, nanti aku potong sebagian hutangmu.”
📙 _Shahih,
HR. Abdurrazzaq 14360, 14362_
t.me/majalahqonitah
Sumber: