📚📝 HUKUM MENGAMBIL HASIL SISA USAHA KOPERASI
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah. Semoga berkah Rahmat dan karunia Alloh selalu tercurah kepada ustadz sekeluarga dan kita semua.
Ustadz ana ada titipan pertanyaan apa hukum mengambil hasil sisa usaha koperasi, berhubungan yg bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi jazaakalloh khoir, baarokallohufiikum
💡 Jawaban :
Kalau koperasinya memakai sistem riba dalam mengembangkan dana anggota, maka haram mengambil keuntungan darinya.
Allah Ta’ala berfirman :
وان تبتم فلكم رؤوس اموالكم
Jika kalian bertaubat ( dari praktek riba), maka boleh bagi kalian mengambil modal harta kalian”.
Yang diperbolehkan hanya mengambil modal harta saja.
Barokallahufikum
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃