HUKUM MENGAMBIL HASIL SISA USAHA KOPERASI

📚📝 HUKUM MENGAMBIL HASIL SISA USAHA KOPERASI

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah. Semoga berkah Rahmat dan karunia Alloh selalu tercurah kepada ustadz sekeluarga dan kita semua.

Ustadz ana ada titipan pertanyaan apa hukum mengambil hasil sisa usaha koperasi, berhubungan yg bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi jazaakalloh khoir, baarokallohufiikum

💡 Jawaban :

Kalau koperasinya memakai sistem riba dalam mengembangkan dana anggota, maka haram mengambil keuntungan darinya.

Allah Ta’ala berfirman :

وان تبتم فلكم رؤوس اموالكم

Jika kalian bertaubat ( dari praktek riba), maka boleh bagi kalian mengambil modal harta kalian”.

Yang diperbolehkan hanya mengambil modal harta saja.
Barokallahufikum

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Advertisement
HUKUM MENGAMBIL HASIL SISA USAHA KOPERASI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s