📚📝 HUKUM MEMINDAHKAN KUBURAN
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Ustad apakah boleh/apa hukum nya memindahkan kuburan?
💡 Jawaban :
Tidak boleh memindahkan kuburan melainkan jika ada kepentingan mendesak atau ada kemaslahatan.
Misal: dipindahkan karena ditempat tersebut rawan banjir. Namun jika tidak ada alasan yang darurat, pada dasarnya tidak boleh.
Wallahu a’lam
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃