HUKUM MEMINDAHKAN KUBURAN

📚📝 HUKUM MEMINDAHKAN KUBURAN

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah.
Ustad apakah boleh/apa hukum nya memindahkan kuburan?

💡 Jawaban :

Tidak boleh memindahkan kuburan melainkan jika ada kepentingan mendesak atau ada kemaslahatan.

Misal: dipindahkan karena ditempat tersebut rawan banjir. Namun jika tidak ada alasan yang darurat, pada dasarnya tidak boleh.
Wallahu a’lam

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Advertisement
HUKUM MEMINDAHKAN KUBURAN

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s