MENGUMUMKAN KEMATIAN ULAMA DAB SELAIN MEREKA

💡🥀📡
Apa hukum mengumumkan kematian wafatnya para ‘Ulama atau selain dari mereka lewat internet atau lewat sosial media lain❓
Apakah ini termasuk an-Na’yu (mengumumkan kematian yang dilarang) ataukah tidak?

—-******🔊 Jawab:

📜 Mengabarkan wafatnya seorang muslim agar dido’akan dan disholatkan TIDAK MENGAPA✋Dan tidaklah itu termasuk dari an-Na’yu yang harom🌷
Dikarenakan Nabi صلى الله عليه و سلم ketika meninggal an-Najasyi رضي الله عنه beliau mengabarkan kepada Para Sahabatnya bahwasanya dia (Raja Najasyi) telah meninggal🌳
Maka Rasul dan para sahabatnya keluar dan melakukan Sholat Ghoib untuknya

📱Maka mengabarkan kematian seseorang ,
Sama saja lewat koran ,
di masjid-masjid
atau di internet 💻
Mengabarkan tentangnya dengan tujuan
agar dido’kan
dan disholatkan tidak mengapa
Atau, Dengan tujuan apabila dia memiliki tanggungan dan hutang maka ada yang datang kemudian diselesaikan haknya (maka) tidak mengapa hal itu❌

Adapun mengabarkan (kematian) dikarenakan al-Jaza’ (ketidak ridho’an) maka ini tidak boleh dikarenakan termasuk Niyahah (ratapan)—–*****

💽 Diambil dari Muhadhoroh ‘Masuuliyyatul Ulamaa wad Du’aati’
oleh: Syaikh Sholih Fauzan حفظه الله ,

diambil ‘Kitaabul Ijaabaatil Muhimmah fil Masyaakilil Mulimmah’ (2/19)__________
🌿🌾🌿🌾📊

✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkhali
————💎————
🔑 Arsip Fawaid Ilmiyah:
https://telegram.me/fawaidsolo
————💎————

Advertisement
MENGUMUMKAN KEMATIAN ULAMA DAB SELAIN MEREKA

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s