๐๐HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Beberapa hal yang tidak dikategorikan perbuatan membatalkan puasa, di antaranya:
1. Sikat gigi/ siwak
2. Mimpi basah
3. Berkumur
4. Mandi/ mengguyurkan air di atas kepala
5. Mencium istri, sebagai bentuk kasih sayang, bukan karena syahwat
6. Muntah bukan karena kesengajaan
7. Tukang masak mencicipi masakan karena kebutuhan dan tidak menelannya
8. Tes darah atau ada anggota tubuh yang terluka
9. Menangis
10. Menggunakan celak mata dan tetes mata
11. Membersihkan telinga dengan cotton buds atau semisalnya.
12. Obat yang dimasukkan melalui dubur
Sebagian hal di atas akan dijelaskan sebagai berikut:
โ Sikat Gigi/ Siwak
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menyukai bersiwak. Bahkan, jika tidak memberatkan umatnya, beliau ingin agar umatnya bersiwak pada setiap akan sholat.
ููููููุง ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ููุชูู ููุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุจูุงูุณููููุงูู ุนูููุฏู ููููู ุตูููุงุฉู
Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka ber-siwak pada setiap sholat (H.R Muslim no 370).
al-Imam al-Bukhari menjelaskan:
ููููุงูู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููุง ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ููุชูู ููุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุจูุงูุณููููุงูู ุนูููุฏู ููููู ููุถููุกู ููููุฑูููู ููุญููููู ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ููุฒูููุฏู ุจููู ุฎูุงููุฏู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ู ููุฎูุตูู ุงูุตููุงุฆูู ู ู ููู ุบูููุฑููู
Abu Hurairah berkata, dari Nabi shollallahu alaihi wasallam: Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka ber-siwak setiap berwudhuโ. Dan diriwayatkan yang semisal dengan itu dari Jabir dan Zaid bin Kholid dari Nabi shollallahu alaihi wasallam, dan tidak mengkhususkan puasa dari yang lain (Shahih al-Bukhari (7/18)).
Penggunaan sikat gigi dan pasta gigi tidak mengapa pada saat berpuasa. Namun hendaknya berhati-hati agar tidak ada percikan air yang masuk menuju kerongkongan. Jika sikat gigi dengan pasta gigi hanya dilakukan pada saat selesai sahur sebelum Subuh dan setelah berbuka di waktu Maghrib, maka itu lebih baik.
โ Berkumur
Berkumur tidaklah membatalkan puasa. Disyariatkan berkumur (al-madhmadhah) dalam wudhuโ. Sebagian orang pada saat berpuasa, tidak berkumur pada waktu wudhuโ karena khawatir batal puasanya. Ini adalah sebuah kesalahan. Berkumur dalam wudhuโ adalah perintah Nabi:
ุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃูุชู ููู ูุถูู ูุถู
Jika engkau berwudhuโ, berkumurlah (H.R Abu Dawud)
Demikian juga memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya dari hidung (istintsar) saat berwudhuโ tidaklah membatalkan puasa, bahkan harus dilakukan pada saat berwudhuโ. Baik di saat puasa atau di saat tidak berpuasa.
ุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููุณูุชูููุดููู ุจูู ูููุฎูุฑููููู ู ููู ุงููู ูุงุกู ุซูู ูู ููููููุชูุซูุฑู
Jika salah seorang dari kalian berwudhuโ, maka hiruplah air dengan dua rongga hidungnya kemudian keluarkan (H.R Muslim no 349)
Namun hendaknya ketika menghirup air ke hidung saat berpuasa tidak terlalu kuat. Agar tidak masuk sampai ke kerongkongan.
โ Mandi/ Mengguyurkan Air di Atas Kepala
Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah mengguyurkan air di atas kepala beliau pada saat berpuasa di waktu terik matahari yang sangat panas.
ุนููู ุจูุนูุถู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฑูุฆููู ุจูุงููุนูุฑูุฌู ูููููู ููุตูุจูู ุนูููู ุฑูุฃูุณููู ุงููู ูุงุกู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ู ููู ุงููุญูุฑูู ุฃููู ุงููุนูุทูุดู
Dari sebagian Sahabat Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam dilihat di al-โArj (nama suatu tempat) menuangkan air pada kepala beliau dalam keadaan berpuasa, karena panas atau haus (H.R Abu Dawud, Ahmad, lafadz sesuai riwayat Ahmad, dishahihkan al-Hakim dan al-Albany)
โ Mencium Istri Karena Kasih Sayang, Bukan Syahwat
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ููุงููุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุจูููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููููุจูุงุดูุฑู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููููููููููู ุฃูู ูููููููู ู ููุฅูุฑูุจููู
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mencium dalam keadaan berpuasa, beliau mencumbu dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menjaga nafsu (H.R alBukhari dan Muslim)
โ Tukang Masak Mencicipi Masakan Karena Kebutuhan dan Tidak Menelannya
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata:
ูุงู ุจูุฃูุณู ุฃููู ููุฐูููู ุงููุฎูููู ุ ุฃููู ุงูุดููููุกู ู ูุง ููู ู ููุฏูุฎููู ุญููููููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู
Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke dalam tenggorokan pada saat berpuasa (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no 9369 (3/47)).
โ Tes Darah atau Ada Anggota Tubuh yang Terluka
Jika ada anggota tubuh yang terluka dan mengeluarkan darah, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Seperti juga tes darah yang mengambil sedikit sample darah, tidaklah membatalkan puasa. Sekedar keluarnya darah bukanlah pembatal puasa. Hanya saja jika darah keluar cukup banyak dan membuat lemah keadaan seseorang, akan menyulitkan keadaannya dalam berpuasa.
Lebih jauh, ada keterkaitan pembahasan ini dengan masalah hukum berbekam (berobat dengan cara mengeluarkan darah kotor). InsyaAllah akan dibahas pada bab berikutnya: bab Hal-hal yang Tidak Sebaiknya Dilakukan Orang yang Berpuasa.
โ Menggunakan Celak Mata dan Tetes Mata
Celak mata yang digunakan pada saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam asy-Syafiโi.
Nabi juga memerintahkan memakai celak pada para Sahabatnya secara umum tanpa membedakan di dalam atau di luar Ramadhan.
Sama juga dengan penggunaan tetes mata yang bisa berakibat adanya bagian yang masuk ke tenggorokan. Namun bagian yang masuk ke tenggorokan itu adalah sangat sedikit dan dimaafkan, seperti juga tersisanya air pada saat berkumur. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.
โ Obat yang Dimasukkan Melalui Dubur
Jika seseorang sedang berpuasa, kemudian menggunakan obat yang dimasukkan lewat dubur, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Karena hal itu bukanlah makan minum atau yang semakna makan dan minum. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam salah satu fatwanya.
(dikutip dari buku “Ramadhan Bertabur Berkah”, Abu Utsman Kharisman, penerbit Pena Hikmah Yogya)
๐ก๐ก๐๐๐ก๐ก
WA al I’tishom