HUKUM MENUNDUKKAN BADAN KETIKA BERTEMU/MENGUCAPKAN SALAM

โ”๐Ÿ“œ๐Ÿ“š๐Ÿ“–โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”“
Majmu’ah Riyadhussalafiyyin
โ”—โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”โ”๐Ÿ“–๐Ÿ“š๐Ÿ“œโ”›

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

๐ŸŒพHUKUM MENUNDUKKAN BADAN KETIKA BERTEMU/MENGUCAPKAN SALAM๐ŸŒพ

โœ… Menundukan badan ketika bertemu atau ketika mengucapkan salam sebagai bentuk penghormatan hukumnya tidak diperbolehkan, baik kepada sesama muslim atau kepada non muslim, kepada orang yang lebih tua atau lebih tinggi derajatnya (penguasa, ulama, guru, dan yang lainya).

โœ”๏ธDALIL LARANGAN

ุงู„ุฑุฌู„ ู…ู†ุง ูŠู„ู‚ู‰ ุฃุฎุงู‡ ุฃูˆ ุตุฏูŠู‚ู‡ ุฃูŠู†ุญู†ูŠ ู„ู‡ ุŸ ” ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ( ู„ุง ) ”

Seseorang di antara kami bertemu dengan saudaranya atau temannya apakah ia (boleh) menundukkan badan untuknya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“Tidak!.”

[HR. at-Tirmidzi dan ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi]

โœ”๏ธPENJELASAN ULAMA

1. Komite tetap untuk riset ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Abdul ‘Aziz bin Baz (ุงู„ู„ุญู†ุฉ ุงู„ุฏุงุฆู…ุฉ ู„ู„ุจุญูˆุซ ุงู„ุนู„ู…ูŠุฉ ูˆ ุงู„ุฅูุชุงุก)

“Tidak boleh menundukkan badan sebagai penghormatan kepada muslim atau kafir, tidak dengan sebagian atas badan atau dengan kepala saja. Karena menundukkan badan adalah penghormatan ibadah, sedangkan ibadah tidak ditujukan kecuali untuk Allah saja.”

๐Ÿ“šSumber:
[Fatawa Lajnah Da’imah, fatwa no. 5313]

2. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.

“Sebagian orang ketika bertemu dengan seseorang yang lebih tinggi kedudukan dan derajatnya merundukkan badan dan kepalanya sebagai bentuk penghormatan bagaimana pendapat anda?

Beliau menjawab,

Pendapat kami dalam hal tersebut tidak boleh, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu, tidak halal bagi seseorang merundukkan punggungnya kecuali kepada Allah Rabbul ‘alamin.

Adapun makhluk, jangan kamu tundukkan punggungmu kepadanya (makhluk/manusia), lebih buruk dari itu adalah sujud kepada makhluk dalam rangka pengagungan dan merendahkan diri (itu) termasuk syirik yang mengeluarkan dari agama-kita memohon kepada Allah keselamatan-. Adapun merundukkan badan, sesungguhnya hal itu haram, tetapi tidak sampai kepada syirik.”

๐Ÿ“šSumber:
[Liqa al-Bab al-Maftuh, 104 pertanyaan no. 4]

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

[Lihat penjelasannya dalam Majmu al-Fatawa, Jilid 11, hlm. 554]
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”-

๐Ÿ“ Oleh : Al-Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

๐Ÿ“ฒ Ayo Kunjungi dan Bagikan:
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
โ†˜๏ธ Faedah:
๐Ÿ“š telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin
โ†˜๏ธ Poster dan Video Dakwah:
๐Ÿ–ผ telegram.me/galerifaedah
โ†˜๏ธ Website:
๐ŸŒ http://www.riyadhussalafiyyin.com

Advertisement
HUKUM MENUNDUKKAN BADAN KETIKA BERTEMU/MENGUCAPKAN SALAM

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s