📚🕌✋
HUKUM SHALAT DI MASJID TANPA KAIN PEMBATAS ANTARA PRIA DAN WANITA
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga ustadz. Afwan ada titipan pertanyaan.
Bagaimana hukum orang sholat dengan bukan mahromnya di suatu ruang tanpa kain pembatas?
Misal 2 orang laki-laki dan 5 orang wanita
💡 Jawaban :
✅ Sah shalatnya dan sesuai dengan bimbingan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
👍 Karena aturan shaf wanita urutannya setelah shaf laki-laki walaupun laki-lakinya ada yang masih belum baligh seperti dalam hadits Anas.
🕌 Demikian juga yang ada di masjid Nabawi saat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengimami mereka.
☑️ Urutan shafnya demikian dan tidak ada tirai antara shaf pria dengan shaf wanita.
☝️ Oleh karenanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
خير صفوف الرجال اولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها اولها
“Sebaik-baik shaf pria adalah yang paling depan sedangkan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan”.
📖 Dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga bersabda:
لا تمنعوا اماءالله مساجد الله
وبيتهن خير لهن
“Jangan kalian halangi hamba-hamba Allah perempuan untuk hadir ke masjid-masjid Allah. Rumah mereka lebih baik bagi mereka ( melakukan shalat )”.
🏚️ Shalat wanita di rumahnya pada tempat yang paling tertutup, itulah yang paling utama bagi wanita sebagaimana dijelaskan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hadits lain.
☝️ Dianjurkan dipasang tirai pembatas di masjid-masjid sekarang bertujuan menghindari fitnah agar kaum muslimin aman dari fitnah wanita. Wallahu a’lam
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃