HUKUM BEKERJA PADA BANK RIBAWI

💰🔥
HUKUM BEKERJA PADA BANK RIBAWI

(Bagi yang masih ragu-ragu keluar dari pekerjaan yang haram, baca dan amalkanlah!)

Soal:

Ini pertanyaan berasal dari Eropa.

Penanya muslimah:

Bolehkah aku bekerja di bank yang ada di negeri-negeri kafir jika aku tidak mendapatkan pekerjaan lain? Perlu diketahui bahwa mereka tidak melarangku berhijab?

💺Asy-Syekh Rabi’ hafizhahullah menjawab :
“Bank berdiri di atas sistem riba. Sedangkan Allah melaknat pemakan, petugas, pencatat dan dua saksi riba. Mungkin engkau akan mencatat miliyaran kali transaksi riba, maka berapa kali engkau pantas mendapatkan laknat ?

Oleh karenanya bertaqwalah kepada Allah. Allah ‘Azza wa Wajalla tidak akan menyia-nyiakanmu;

“Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan berikan solusi untuknya dan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka.”
(Q.S. At-talaq : 2-3),

“Tidak ada seekor binatang melatapun dimuka bumi melainkan rezekinya dijamin oleh Allah.”
(Q.S. Hud: 6).

Memang terkadang setan memperhias dengan bisikan-bisikan semacam ini, bahwa tidak ada jalan lain untuk mengais harta melainkan hanya dengan jalan ini. Setan memperlihatkan kepadanya seakan seluruh pintu rezeki sudah tertutup. Ini termasuk godaan setan.

Maka aku nasehatkan kepada setiap muslim untuk tidak bekerja di bank riba, baik di negara Eropa maupun di negara-negara kaum muslimin”.

📖 Adz -Dzari’ah ila Bayani Maqashidi Kitabis Syari’ah 4:149

📑 Alih bahasa: al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah

🏡 Majmu’ah Salafy Baturaja
🌏 Kanal Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫▫▫▫▫

Advertisement
HUKUM BEKERJA PADA BANK RIBAWI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s