HUKUM KHITAN BAGI WANITA

🌷✂ HUKUM KHITAN BAGI WANITA

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah izin bertanya ustad. Apakah hukum khitan bagi perempuan?

Karena saat ini banyak komnas ham yang sering memperdebatkan tentang khitan bagi perempuan. Mohon bimbingannya ustadz

💡 Jawaban :

✅ Secara garis besar khitan bagi wanita disyariatkan. Hanya saja yang diikhtilafkan tentang hukumnya apakah sunnah atau wajib.

📚 Madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat imam Ahmad menyatakan tentang wajibnya. Sedangkan ulama yang lain mengatakan sunnahnya. Landasan amalan ini adalah hadits Ummu ‘Athiyyah.

🌷 Istilah khitan bagi perempuan adalah khafad, yakni memendekkan bagian yang ada pada aliran kencing yang berbentuk seperti jengger pada ayam jantan.

‼ Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberikan rambu-rambu: ” jangan berlebihan dalam memendekkan dan jangan terlalu sedikit. Karena hal itu akan menambah gairah bagi suami dan pencerah bagi wajah”.

🌎 Inilah rahasianya kenapa wanita Eropa begitu hiperseks dan berlebihan dalam masalah seks, karena mereka tidak dikhitan.

👋🏻 Jangan hiraukan ocehan Komnas HAM, berapa banyak penerapan syariat Islam di katakan melanggar HAM, seperti rajam, potong tangan dan selainnya.

🍂 Bahkan orang yang mengingkari orientasi seksual yang menyimpang yaitu LGBTpun disebut melanggar HAM. Wallahu a’lam

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Advertisement
HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s