🌷✂ HUKUM KHITAN BAGI WANITA
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah izin bertanya ustad. Apakah hukum khitan bagi perempuan?
Karena saat ini banyak komnas ham yang sering memperdebatkan tentang khitan bagi perempuan. Mohon bimbingannya ustadz
💡 Jawaban :
✅ Secara garis besar khitan bagi wanita disyariatkan. Hanya saja yang diikhtilafkan tentang hukumnya apakah sunnah atau wajib.
📚 Madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat imam Ahmad menyatakan tentang wajibnya. Sedangkan ulama yang lain mengatakan sunnahnya. Landasan amalan ini adalah hadits Ummu ‘Athiyyah.
🌷 Istilah khitan bagi perempuan adalah khafad, yakni memendekkan bagian yang ada pada aliran kencing yang berbentuk seperti jengger pada ayam jantan.
‼ Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberikan rambu-rambu: ” jangan berlebihan dalam memendekkan dan jangan terlalu sedikit. Karena hal itu akan menambah gairah bagi suami dan pencerah bagi wajah”.
🌎 Inilah rahasianya kenapa wanita Eropa begitu hiperseks dan berlebihan dalam masalah seks, karena mereka tidak dikhitan.
👋🏻 Jangan hiraukan ocehan Komnas HAM, berapa banyak penerapan syariat Islam di katakan melanggar HAM, seperti rajam, potong tangan dan selainnya.
🍂 Bahkan orang yang mengingkari orientasi seksual yang menyimpang yaitu LGBTpun disebut melanggar HAM. Wallahu a’lam
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃