Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi

https://t.me/forum_tanam_ternak
——————————————————

💰⚖ *Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi*

( ditulis oleh: _Al-Ustadz Muhammad Afifuddin_ )

📋 *Masalah 23 :*

*Jual beli monyet*

❌ *Monyet termasuk hewan yang haram dimakan.*

Dalil terkuat adalah bahwa Allah _subhanahu wata’ala_ mengubah bentuk orang-orang Yahudi menjadi monyet.

📮 Adapun masalah jual beli monyet, maka Al-Lajnah Ad-Daimah (no. 18564) berfatwa :

*_“Tidak diperbolehkan jual beli kucing, monyet, anjing dan binatang buas yang bertaring/yang berkuku tajam yang sejenisnya. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dan menegurnya. Juga hal ini termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi shalallahu alaihi wasallam telah melarang perbuatan tersebut.”_*

Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. Wallahu a‘lam.1

📋 *Masalah 24 :*

*Jual beli burung*

🎓 Burung diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua, yaitu :

1⃣ Yang bisa diambil manfaat dari warna atau suaranya yang indah.

✅ Jumhur ulama berpendapat boleh memperjualbelikannya, karena melihat atau mendengarkan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya.

Bahkan Rasulullah _shalallahu alaihi wasallam_ berkata kepada saudara Anas yang masih kecil:

_“Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh si Nughair (burung kecil miliknya)…”_

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (fatwa no. 18248) Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.

2⃣ Yang tidak ada manfaatnya.

Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Namun bila ada unsur kemanfaatan yang lain, seperti untuk bulu panah dan yang semisalnya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.

📋 *Masalah 25 :*

*Jual beli hasyarat (serangga, hewan kecil)*

🔀 Tentang hal ini juga ada rinciannya :

1⃣ Tidak ada unsur kemanfaatannya, seperti : *Kumbang kelapa, kalajengking, ular berbisa, tikus, dan yang semisalnya.*

❌Hewan seperti di atas tidak boleh diperjualbelikan karena tidak ada unsur manfaat. Juga termasuk menyia-nyia-kan harta. Bahkan sebagiannya termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, karena membahayakan.

2⃣ Ada unsur kemanfaatannya seperti : cacing untuk memancing ikan, lintah untuk menyerap darah kotor akibat gigitan anjing, atau yang semisalnya.

✅ *Yang rajih di antara pendapat ulama adalah boleh diperjualbelikan untuk kemanfaatan tersebut.*

Ini adalah pendapat mazhab hanbali dan pendapat yang shahih pada madzhab Syafi’i.

📋 *Masalah 26 :*

*Jual beli ulat sutra dan benihnya*

🔀 Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama :

1⃣✅ Jumhur berpendapat boleh, karena dia adalah hewan yang suci.

2⃣❎ Abu hanifah berpendapat tidak boleh. Dalam riwayat lain disebutkan, boleh bila disertai sutranya. Bila tidak, maka tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk serangga yang tidak ada kemanfatannya.

☑ *Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dan tidak ada yang melarangnya kecuali abu hanifah saja.*

📋 *Masalah 27 :*

*Jual beli lebah*

🔀 Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

1⃣✅ Jumhur ulama berpendapat boleh, karena suci dan bermanfaat.

2⃣❎ Abu Hanifah berpendapat tidak boleh, kecuali dengan madunya.

☑ *Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.*

📋 *Masalah 28 :*

*Jual beli lebah dalam sarangnya*

⚠✅ Bila diketahui jumlahnya berdasarkan pengalaman seorang ahli atau dilihat dari keluar masuknya, maka diperbolehkan.

⚠❎ Bila tidak diketahui, maka sebagian ulama melarangnya karena termasuk jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui).

📋 *Masalah 29 :*

*Jual beli ular*

❌ *Tidak diperbolehkan, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya.*

🔺 *Bila telah dibunuh, apakah boleh diperjualbelikan?*

Jawabannya:

❌ *Tetap tidak boleh, karena termasuk kategori bangkai, bangkai tidak boleh diperjual-belikan.*

📋 *Masalah 30 :*

*Jual beli perkara mubah yang ada unsur keharamannya, seperti sepeda yang ada musik

nya, mobil yang ada gambar makhluk bernyawa, dan yang semisal-nya.*

🔀 Dalam masalah ini ada rinciannya :

1⃣❌ Bila yang dituju dalam jual beli adalah perkara yang haram tersebut, seperti musik atau gambar bernyawanya, maka hukumnya haram.

2⃣✅ Bila yang dituju adalah barang-barang yang mubah, maka diperbolehkan. *Dengan syarat, menghilangkan perkara yang haram tadi, dengan mencongkel alat musiknya atau merusak gambarnya.*

📋 *Masalah 31 :*

*Jual beli majalah atau koran yang ada gambar makhluk bernyawa*

🔀 Masalah ini ada 2 macam :

1⃣❌ Majalah atau surat kabar yang penuh dengan gambar wanita telanjang atau semi telanjang.

*Jual beli majalah seperti ini hukumnya haram, sebab gambar itulah yang dijadikan sajian utamanya. Juga merupakan jalan menuju kepada tindakan keji dan kejahatan, sekaligus termasuk perbuatan tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.*

Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (no 8321 dan 14816).

2⃣✅ Majalah atau surat kabar harian atau yang berisikan berita politik dan yang semisalnya.

🎓 Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin menjelaskan bahwa hal ini tidak mengapa. Karena gambar (makhluk bernyawa) tersebut bukanlah sajian utama-nya, bukan pula maksud dia membelinya.

*Catatan Kaki:*

1 Dalam masalah ini ada pendapat lain yang membolehkan jual beli monyet jika bisa dimanfaatkan, seperti untuk jaga toko. (Syarhul Buyu’, hal .18, -ed)

_*Bersambung ke bagian 12 insyaallah*_

✍ sumber asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
________ ⓣⓘⓒ ________
Ahad, 22 Muharram 1428 H atau 23 Oktober 2016 M

Turut berbagi;

🌱https://t.me/forum_tanam_ternak

🌴forum tanam dan ternak🌴

🌴🌱🥦🪴🌿🌾🌽🍀🌻🍇💐🌲🌳

Advertisement
Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s