ZAKAT HEWAN TERNAK.
Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi dan kambing. Sapi mencakup pula kerbau, karena kerbau termasuk jenis sapi. Kambing, mencakup kambing kacang dan domba.
Dinamakan dengan bahimatul an’am karena binatang ternak tidak bisa berbicara. Istilah ini diambil dari kata “IBHAM” / ابهام yang berarti menyembunyikan dan tidak bisa menjelaskan.
SYARAT DIWAJIBKANNYA ZAKAT HEWAN TERNAK.
Syarat diwajibkannya zakat hewan ternak adalah sebagai berikut :
1. HEWAN TERNAK MENCAPAI NISHOB YANG DITENTUKAN SYARIAT, YAITU 5 EKOR PADA UNTA, 30 EKOR PADA SAPI, DAN 40 EKOR PADA KAMBING.
Dalilnya adalah :
a. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wasallam :
ليس فيما دون خمس ذود صدقة…
“Tidak ada kewajiban sedekah pada unta yang kurang dari 5 ekor”.
(Mutaffaqun ‘alaih : al-Bukhary no.1447 dan Muslim no.979)
b. Hadits Mu’adz,
وعثني رسول الله أصدق اهل اليمن، فأمرني ان آخذ من البقر من كل ثلاثين تبيعا، ومن كل أربعين مسنة…
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam mengutus untuk mengambil zakat penduduk Yaman. Beliau memerintah ku untuk mengambil seekor sapi dari setiap 30 ekor sapi dan mengambil satu musinnah dari setiap 40 ekor”.
(Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 5/240. Abu Dawud no.1576. at-Tirmidzi no.623).
c. Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wasallam :
فاذا كانت سائمة الرجل ناقصة من أربعين شاة فليس فيها صدقة…
“Apabila jumlah ternak seseorang kurang dari 40 ekor kambing, tidak ada kewajiban membayar zakat padanya”.
(HR. al-Bukhary no.1454).
2. HEWAN TERNAK TELAH MELEWATI SATU HAUL DENGAN SEMPURNA PADA PEMILIKNYA DENGAN MENCAPAI NISHAB.
Dasarnya adalah hadits,
لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول…
“Tidak ada zakat pada harta hingga harta tersebut mencapai satu haul”.
(HR. at-Tirmidzi no.631 dan Ibnu Majah no.1792. al-Albani menilainya Shahih dalam Al Irwa’ no.787).
3. HEWAN TERNAK TERSEBUT SA’IMAH, YAITU DIGEMBALAKAN DI PADANG RUMPUT YANG BOLEH DIJADIKAN LADANG PENGGEMBALAAN YAITU PADA PADANG RUMPUT YANG TUMBUH KARENA PERBUATAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA, TANPA DITANAM OLEH SEORANG PUN SELAMA SETAHUN ATAU SELAMA MAYORITAS WAKTU DALAM SETAHUN.
Landasan dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wasallam :
و في صداقة الغنم في ساءمتها، اذا كانت أربعين الى ماءة وعشرين، شاة…
“Kambing yang digembalakan di Padang, apabila jumlahnya mencapai 40 – 120 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing”.
(HR. al-Bukhary no.1454).
Beliau Shallallahu Alaihi wasallam juga bersabda,
وفي كل ابل سائمة في اربعين بنت لبون…
“Setiap unta yang digembalakan, jika jumlahnya mencapai 40 ekor, zakatnya adalah satu bintu labun”.
Adapun jika binatang ternak jarang digembalakan dan lebih sering diberi ransum dalam masa 1 tahun, hewan tersebut tidak termasuk Sa’imah dan tidak ada kewajiban zakat padanya.
4. HEWAN TERNAK TERSEBUT TIDAK DIPEKERJAKAN, YAITU TIDAK DIGUNAKAN OLEH PEMILIKNYA UNTUK MENGGARAP LAHAN, MENGANGKUT BARANG, ATAU MEMBAWA BEBAN.
Hewan ternak yang dipekerjakan tergolong dalam kebutuhan pokok manusia seperti halnya pakaian. Adapun jika hewan tersebut dipelihara untuk disewakan, zakat berlaku pada hasil sewanya apabila telah mencapai haul.
__________________
Kitab Fikih Muyassar. Bab. Zakat Hewan Ternak. Hal. 277-279.
https://t.me/faidahassunnahmanado