Kewajipan Memberi Nafkah

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah itu ada 3 syarat:

1. Pihak yang akan dinafkahi itu termasuk fakir. Jika mereka kaya, tidak berhak mendapat nafkah.

2. Ada kelebihan harta pada orang yang akan menafkahi. Jika orang yang akan menafkahi itu hanya punya harta untuk diri dan keluarganya saja, ia tidak wajib memberi nafkah.

3. Orang yang akan memberi nafkah itu termasuk ahli waris. Jika ia bukan ahli waris, tidak wajib memberi nafkah.

(al-Mughni (8/168))

Sebagai contoh, seorang kakak kandung atau adik kandung wajib memberi nafkah kepada saudara perempuannya yang janda (ditinggal mati suaminya) apabila terpenuhi 3 syarat itu. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, ia tidak wajib memberi nafkah, hanya dianjurkan memberi bantuan sedekah atau hadiah jika ada kelebihan harta.

Misalkan seorang kakak atau adik laki-laki itu bukan ahli waris, ia tidak wajib memberi nafkah. Saudara kandung tidak berhak mendapat waris apabila masih ada orangtua (ayah/ibu) atau anak. Misalkan janda wanita itu memiliki anak, adik kandung laki-lakinya bukanlah ahli waris, karena terhalangi oleh anak itu.

Datuk tiri atau bapa saudara tidak masuk ahli waris. Sehingga mereka juga tidak berkewajiban memberi nafkah.

Namun, siapapun yang bisa membantu seorang janda yang fakir, meski dia bukan kerabat wanita itu, itu termasuk bagian dari jihad. Hanya saja cara penyampaian bantuannya itu jangan sampai melanggar syar’i, misalkan berkhalwat, dan semisalnya.

الساعى على الأرملة والمساكين كالمجاهدين في سبيل الله وكالذى يصوم النهار ويقوم الليل

Seorang yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad di jalan Allah dan seperti seorang yang berpuasa di siang hari dan qiyamul lail di malam hari (H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Dikongsi oleh Ustaz Abu Uthman Kharisman

Advertisement
Kewajipan Memberi Nafkah

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s