BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG BERHUTANG KEPADA KITA DARI WANG YANG DIUTANGINYA?

📃💬 BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG BERUTANG KEPADA KITA DARI UANG YANG DIUTANGINYA?

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Bolehkah uang yang diutang orang, kita pakai buat zakat ke dia?

Misal:

Si A punya utang kepada saya 2 juta. Dia terlilit utang. Kemudian setelah 1 tahun, saya ingin zakat mal sebanyak 2 juta juga. Saya ingin zakat saya dialihkan kepada orang tersebut karena dia fakir miskin dan terlilit utang.

Pertanyaanya, bolehkan saya bilang, saya bayar zakat kepadamu. Tapi dari uang yang engkau utang?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar hafizhahullah.

Wa’alaykassalam warahmatullah wa barakatuh.

Asy-Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah tatkala ditanya tentang hal ini, beliau menjawab,

لا يجوز ذلك؛ لأن الواجب إنظار المعسر حتى يسهل الله له الوفاء، ولأن الزكاة إيتاء وإعطاء، كما قال الله سبحانه: {وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة} وإسقاط الدين عن المعسر ليس إيتاء ولا إعطاء، وإنما هو إبراء، ولأنه يقصد من ذلك وقاية المال لا مواساة الفقير.
لكن يجوز أن تعطيه من الزكاة من أجل فقره وحاجته، أو من أجل غرمه، وإذا رد عليك ذلك أو بعضه من الدين الذي عليه فلا بأس إذا لم يكن ذلك عن مواطأة بينك وبينه ولا شرط، وإنما هو فعل ذلك من نفسه. وفق الله الجميع للفقه في الدين والثبات عليه

” Yang demikian itu tidak boleh karena yang wajib adalah menunggu orang yang sedang dalam kesulitan sampai Allah mudahkan baginya untuk membayar, karena zakat itu adalah penunaian dan pemberian sebagaimana Allah Subhanahu berfirman,

‘Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.’

Menggugurkan utang dari orang yang kesulitan bukanlah dinamakan menunaikan dan memberikan zakat. Hal itu hanyalah pembebasan karena dia dengan sebab itu bertujuan menjaga harta bukan menyantuni orang fakir.

Akan tetapi, boleh engkau berikan dia zakat karena kefakirannya dan kebutuhannya atau sangkutan utangnya, apabila dia memberikan semua itu kepadamu atau sebagiannya untuk membayar utangnya, maka tidak mengapa jika tidak dengan kesepakatan antara engkau dan dia serta tidak ada persyaratan, hanyalah dia lakukan itu karena kerelaan hatinya.”( Majmū’ al-Fatāwā, jilid 14, hlm. 280-281).

Subhanallah, ini menunjukkan betapa Islam sangat baik peraturannya dan sangat menjaga pemeluknya baik dari sisi perasaan dan fisik. Bisa jadi kalau diberikan zakat kepada seorang fakir yang berutang tanpa menggugurkan utangnya, dia akan membayar sebagian dan menggunakan sebagiannya untuk kebutuhannya yang mendesak. Atau jika kebutuhannya sudah terpenuhi semua, dia akan segera melunasinya sehingga masing-masing terpenuhi haknya, walhamdulillah.

Wallahua’lam.

📃 Sumber: Majmu’ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

➖➖➖➖➖

Advertisement
BOLEHKAH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG BERHUTANG KEPADA KITA DARI WANG YANG DIUTANGINYA?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s