Adapula orang yang mengatakan tidak harus taat kepada peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, keimigrasian, dan lain-lain. Alasannya, menurut mereka, peraturan-peraturan tersebut tidak ada landasan syar’inya sedangkan ketaatan kepada pemerintah hanyalah terkait dengan perkara-perkara yang syar’i saja, dalam hal yang mubah dan bersifat anjuran tidaklah wajib!
Perkataan seperti ini sesungguhnya lebih disebabkan oleh sedikitnya ilmu. Al-Allamah al-Mubarakfuri mengatakan, “Pemimpin, apabila memerintahkan kepada sesuatu yang mubah dan bersifat anjuran, wajib ditaati.”(Tuhfatul Ahwadzi)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Ini adalah kebatilan dan kemungkaran. Yang benar adalah wajib mendengar dan taat dalam perkaraperkara yang tidak mengandung kemungkaran di dalamnya. Peraturan-peraturan itu ditetapkan pemerintah untuk kemaslahatan kaum muslimin. Untuk itu, wajib tunduk, mendengar dan taat, karena termasuk dari perkara yang ma’ruf yang bermanfaat untuk kaum muslimin.”(Nashihah Muhimmah)
Oleh : al Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Sumber: https://asysyariah.com/sikap-sikap-yang-salah-terhadap-pemerintah/