Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhaly rahimahullah
Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ada pertanyaan dari Maroko: “Apa hukum menikahkan wanita dengan lelaki yang tidak dia sukai?”
Asy-Syaikh: Harus ada keredhaan dari wanita tersebut dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya dengan seorang lelaki yang tidak dia sukai. Jadi diteliti keadaan si lelaki, jika dia seorang yang soleh namun pihak wanita tidak menyukainya, maka hendaknya si wali mengajaknya bermusyawarah dan menyebutkan kebaikan-kebaikan lelaki tersebut kepadanya dengan harapan agar dia menerimanya. Namun jika dia tetap menolak, maka tidak boleh bagi si wali untuk memaksanya. Kerana kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar keredhaan di antara suami istri. Sedangkan saling redha termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan.
Selengkapnya baca di
forumsalafy.net » Bolehkah Memaksa Wanita Menikah Dengan Pria Yang Tidak Dia Sukai – http://forumsalafy.net/?p=2860