DUNIA TEMPAT MENANAM

✋🏻📢✔️🖍️ DUNIA TEMPAT MENANAM

Ibnul Qayyim rahimahullah menukilkan nasehat dari sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

إنكم في ممر الليل و النهار؛ في آجال منقوص و أعمال محفوظة و الموت يأتي بغتة؛
فمن زرع خيرا فيوشك أن يحصد رغبة و من زرع شرا فيوشك أن يحصد ندامة و لكل زارع مثل ما زرع.

“Sungguh kalian berada dalam perjalanan (perputaran) malam dan siang; Umur yang semakin berkurang, amalan yang selalu tercatat, dan kematian yang akan datang secara tiba-tiba.

Siapa yang menabur benih kebaikan, dia akan memanen kebahagiaan.
Siapa yang menanam kejelekan, dia akan menuai penyesalan.
Setiap yang menanam akan mendapatkan semisal yang dia tanam.”

📚 Al-Fawaid hal 212

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

Ikut berbagi:
✍http://t.me/KEUTAMAANSUNNAH
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

DUNIA TEMPAT MENANAM

TANDA KECINTAAN ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA : SIKAP RIDHA HAMBA ATAS COBAAN

💎💎💎 TANDA KECINTAAN ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA : SIKAP RIDHA HAMBA ATAS COBAAN 2⃣

✍ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

✅ Rasulullah ﷺَ bersabda :

Sesungguhnya besarnya balasan tergantung dari besarnya ujian. Allah ta’ala jika mencintai suatu kaum, maka Dia akan mengujinya.

Sehingga, barangsiapa ridha maka baginya keridhaan, dan barangsiapa marah maka baginya kemurkaan.

📚 HR. Tirmidzi. Ia berkata, “Hadits hasan.”

✍ عن أنس رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ النبِيُّ ﷺَ : “إِنَّ عِظَمَ الْجزاءِ مَعَ عِظَمِ الْبلاءِ، وإِنَّ اللَّه تَعَالَى إِذَا أَحَبَّ قَوماً ابتلاهُمْ، فَمنْ رضِيَ فلَهُ الرضَا، ومَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ”
📚 رواه الترمذي وقَالَ: حديثٌ حسنٌ.

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
http://www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

TANDA KECINTAAN ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA : SIKAP RIDHA HAMBA ATAS COBAAN

TANDA KECINTAAN ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA : DISEGERAKAN HUKUMAN DOSANYA

💎💎💎 TANDA KECINTAAN ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA : DISEGERAKAN HUKUMAN DOSANYA 1⃣

✍ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

✅ Rasulullah ﷺَ bersabda :

Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Dia akan menyegerakan hukuman untuknya di dunia dan jika Allah menghendaki kejelekan bagi hamba-Nya, maka Dia akan menahan hukuman dari dosanya hingga menyempurnakan balasannya pada hari kiamat.

📚 HR. Tirmidzi. Ia berkata, “Hadits hasan.”

✍ عن أنس رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ الله ﷺَ : “إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بعبْدِهِ خَيْراً عجَّلَ لَهُ الْعُقُوبةَ في الدُّنْيَا، وإِذَا أَرَادَ اللَّه بِعبدِهِ الشَّرَّ أمسَكَ عنْهُ بذَنْبِهِ حتَّى يُوافِيَ بهِ يَومَ الْقِيامةِ”.
📚 رواه الترمذي وقَالَ: حديثٌ حسنٌ.

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
http://www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

TANDA KECINTAAN ALLAH TA’ALA KEPADA HAMBA : DISEGERAKAN HUKUMAN DOSANYA

Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi

https://t.me/forum_tanam_ternak
——————————————————

💰⚖ *Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi*

( ditulis oleh: _Al-Ustadz Muhammad Afifuddin_ )

📋 *Masalah 23 :*

*Jual beli monyet*

❌ *Monyet termasuk hewan yang haram dimakan.*

Dalil terkuat adalah bahwa Allah _subhanahu wata’ala_ mengubah bentuk orang-orang Yahudi menjadi monyet.

📮 Adapun masalah jual beli monyet, maka Al-Lajnah Ad-Daimah (no. 18564) berfatwa :

*_“Tidak diperbolehkan jual beli kucing, monyet, anjing dan binatang buas yang bertaring/yang berkuku tajam yang sejenisnya. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dan menegurnya. Juga hal ini termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi shalallahu alaihi wasallam telah melarang perbuatan tersebut.”_*

Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. Wallahu a‘lam.1

📋 *Masalah 24 :*

*Jual beli burung*

🎓 Burung diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua, yaitu :

1⃣ Yang bisa diambil manfaat dari warna atau suaranya yang indah.

✅ Jumhur ulama berpendapat boleh memperjualbelikannya, karena melihat atau mendengarkan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya.

Bahkan Rasulullah _shalallahu alaihi wasallam_ berkata kepada saudara Anas yang masih kecil:

_“Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh si Nughair (burung kecil miliknya)…”_

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (fatwa no. 18248) Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.

2⃣ Yang tidak ada manfaatnya.

Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Namun bila ada unsur kemanfaatan yang lain, seperti untuk bulu panah dan yang semisalnya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.

📋 *Masalah 25 :*

*Jual beli hasyarat (serangga, hewan kecil)*

🔀 Tentang hal ini juga ada rinciannya :

1⃣ Tidak ada unsur kemanfaatannya, seperti : *Kumbang kelapa, kalajengking, ular berbisa, tikus, dan yang semisalnya.*

❌Hewan seperti di atas tidak boleh diperjualbelikan karena tidak ada unsur manfaat. Juga termasuk menyia-nyia-kan harta. Bahkan sebagiannya termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, karena membahayakan.

2⃣ Ada unsur kemanfaatannya seperti : cacing untuk memancing ikan, lintah untuk menyerap darah kotor akibat gigitan anjing, atau yang semisalnya.

✅ *Yang rajih di antara pendapat ulama adalah boleh diperjualbelikan untuk kemanfaatan tersebut.*

Ini adalah pendapat mazhab hanbali dan pendapat yang shahih pada madzhab Syafi’i.

📋 *Masalah 26 :*

*Jual beli ulat sutra dan benihnya*

🔀 Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama :

1⃣✅ Jumhur berpendapat boleh, karena dia adalah hewan yang suci.

2⃣❎ Abu hanifah berpendapat tidak boleh. Dalam riwayat lain disebutkan, boleh bila disertai sutranya. Bila tidak, maka tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk serangga yang tidak ada kemanfatannya.

☑ *Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dan tidak ada yang melarangnya kecuali abu hanifah saja.*

📋 *Masalah 27 :*

*Jual beli lebah*

🔀 Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

1⃣✅ Jumhur ulama berpendapat boleh, karena suci dan bermanfaat.

2⃣❎ Abu Hanifah berpendapat tidak boleh, kecuali dengan madunya.

☑ *Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.*

📋 *Masalah 28 :*

*Jual beli lebah dalam sarangnya*

⚠✅ Bila diketahui jumlahnya berdasarkan pengalaman seorang ahli atau dilihat dari keluar masuknya, maka diperbolehkan.

⚠❎ Bila tidak diketahui, maka sebagian ulama melarangnya karena termasuk jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui).

📋 *Masalah 29 :*

*Jual beli ular*

❌ *Tidak diperbolehkan, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya.*

🔺 *Bila telah dibunuh, apakah boleh diperjualbelikan?*

Jawabannya:

❌ *Tetap tidak boleh, karena termasuk kategori bangkai, bangkai tidak boleh diperjual-belikan.*

📋 *Masalah 30 :*

*Jual beli perkara mubah yang ada unsur keharamannya, seperti sepeda yang ada musik

nya, mobil yang ada gambar makhluk bernyawa, dan yang semisal-nya.*

🔀 Dalam masalah ini ada rinciannya :

1⃣❌ Bila yang dituju dalam jual beli adalah perkara yang haram tersebut, seperti musik atau gambar bernyawanya, maka hukumnya haram.

2⃣✅ Bila yang dituju adalah barang-barang yang mubah, maka diperbolehkan. *Dengan syarat, menghilangkan perkara yang haram tadi, dengan mencongkel alat musiknya atau merusak gambarnya.*

📋 *Masalah 31 :*

*Jual beli majalah atau koran yang ada gambar makhluk bernyawa*

🔀 Masalah ini ada 2 macam :

1⃣❌ Majalah atau surat kabar yang penuh dengan gambar wanita telanjang atau semi telanjang.

*Jual beli majalah seperti ini hukumnya haram, sebab gambar itulah yang dijadikan sajian utamanya. Juga merupakan jalan menuju kepada tindakan keji dan kejahatan, sekaligus termasuk perbuatan tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.*

Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (no 8321 dan 14816).

2⃣✅ Majalah atau surat kabar harian atau yang berisikan berita politik dan yang semisalnya.

🎓 Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin menjelaskan bahwa hal ini tidak mengapa. Karena gambar (makhluk bernyawa) tersebut bukanlah sajian utama-nya, bukan pula maksud dia membelinya.

*Catatan Kaki:*

1 Dalam masalah ini ada pendapat lain yang membolehkan jual beli monyet jika bisa dimanfaatkan, seperti untuk jaga toko. (Syarhul Buyu’, hal .18, -ed)

_*Bersambung ke bagian 12 insyaallah*_

✍ sumber asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi

🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC

📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
________ ⓣⓘⓒ ________
Ahad, 22 Muharram 1428 H atau 23 Oktober 2016 M

Turut berbagi;

🌱https://t.me/forum_tanam_ternak

🌴forum tanam dan ternak🌴

🌴🌱🥦🪴🌿🌾🌽🍀🌻🍇💐🌲🌳

Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi

KESYIRIKAN DALAM MENCARI BERKAH

📖 KESYIRIKAN DALAM MENCARI BERKAH

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah)

Pertanyaan:

Kami berharap Anda berkenan untuk menjelaskan kepada saya mencari berkah yang dilarang (bid’ah), kapan menjadi syirik besar dan kapan menjadi syirik kecil. Mohon sebutkan contohnya.

Jawab:

Mencari berkah dari makhluk ada dua jenis:

Pertama, mencari berkah dengan makhluk berupa kuburan, pohon, batu, orang, baik yang masih hidup atau sudah meninggal, meyakini pelakunya akan mendapatkan berkah dari makhluk yang dicari berkahnya tersebut. Atau, dia meyakini bahwa makhluk itu mendekatkannya kepada Allah, memberi syafaat baginya (yakni menjadi perantara untuk menyampaikan hajatnya kepada Allah, red.), seperti perbuatan kaum musyrikin dahulu. Maka, ini termasuk syirik akbar, seperti perbuatan kaum musyrikin dengan patung patung dan berhala-berhala mereka. Pada tabarruk jenis inilah diriwayatkan hadis Abu Waqid Al-Laitsi tentang kaum musyrikin yang menggantungkan senjata senjata mereka pada sebuah pohon. Nabi menganggapnya sebagai syirik akbar ketika orang menggantungkannya. Beliau juga menyerupakan ucapan mereka dengan ucapan Bani lsrail kepada Nabi Musa,

اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةً

“Jadikanlah untuk kami sesembahan seperti mereka juga memiliki banyak sesembahan.”
[Q.S. Al A’raf:138]

Kedua, mencari berkah dengan makhluk dengan dengan berkeyakinan bahwa itu merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang diberi pahala karenanya, bukan dengan keyakinan bahwa yang dicari berkahnya memberi mudarat atau manfaat. Seperti orang orang jahil yang mencari berkah dengan kiswah Ka’bah (kain hitam yang diletakkan di atas Ka’bah), mengusap usap dinding Ka’bah, maqam lbrahim, kamar Nabi, atau tiang tiang Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dengan harapan
mendapat berkah dari Allah. Mencari berkah jenis ini termasuk bid’ah dan merupakan sarana kepada kesyirikan akbar. Kecuali, jika hal itu dikhususkan oleh dalil. Contohnya, meminum air zamzam, mencari berkah dari keringat, rambut, dan benda yang menyentuh badan Nabi, sisa air wudhu beliau (semasa beliau hidup,- ed). Yang seperti ini tidak mengapa karena ada dalil yang mendasarinya.

Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz fatwa kedua no. 18511)

📖 Dikutip dari Majalah Tasfiyah Edisi 72 vol. 6 tahun 1439 H / 2017 M, hlm. 54-55

🏡 Majmu’ah Salafy Baturaja
🌏 Kanal Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫️▫️▫️▫️▫️▫️

KESYIRIKAN DALAM MENCARI BERKAH

EMPAT NIAT YANG MENJADIKAN MAKAN-MAKAN KITA BERNILAI IBADAH

🍲💦 EMPAT NIAT YANG MENJADIKAN MAKAN-MAKAN KITA BERNILAI IBADAH 🍲💦

🗒 Al Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan :

“Makan bisa menjadi ibadah dengan beberapa (niat) berikut :

– Pertama, bila diniatkan untuk menjalankan perintah Allah. Sebab Allah telah memerintah untuk makan dan minum. (QS. Al A’raf : 31, pent)

– Kedua, jika diniatkan untuk menjaga kesehatan dan fisiknya. Karena manusia diperintah untuk menjaga kondisi dirinya.

• Allah ta’ala berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” QS. An-Nisa’ : 29

• Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ لِنَفْسِكَ عَـلَيكَ حَقًّا

“Sesungguhnya dirimu memiliki hak terhadapmu.” HR. Al Bukhari (1153) dan Muslim (1159)

– Ketiga, jika makan minum itu diniatkan untuk menopang ketaatan pada Allah. Terlebih, bila sifatnya terkait secara langsung dalam membantu ibadah. Seperti sabda Nabi ﷺ berikut :

“Makan sahurlah kalian! Karena pada makan sahur terdapat berkah.” HR. Al Bukhari (1123) dan Muslim (1095)

– Keempat, dengan niat untuk memunculkan rasa menikmati akan nikmat-nikmat Allah. Karena seorang yang dermawan akan senang bila orang lain menikmati pemberiannya.

Sebagaimana halnya waktu yang paling mulia menurut orang dermawan ialah saat ada para tamu yang mengetuk pintu rumahnya sehingga dia bisa memuliakan mereka.”
📚 (Tafsir Surah Ash-Shaffat, hlm. 170-171)

✍ — Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
— Hari Ahadi, (21:16) 27 Rabi’ul Awal 1440 / 04 Desember 2018
_____

▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 http://www.nasehatetam.com

EMPAT NIAT YANG MENJADIKAN MAKAN-MAKAN KITA BERNILAI IBADAH

Sombong itu menolak kebenaran dan merendahkan manusia

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

«إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»

”Sesungguhnya Allah itu Maha Indah serta mencintai keindahan, (adapun) Sombong itu menolak kebenaran dan merendahkan manusia.”

[ HR. Muslim no.91-(147) ]

Sombong itu menolak kebenaran dan merendahkan manusia

KEUTAMAAN ILMU ATAS HARTA

KEUTAMAAN ILMU ATAS HARTA

‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata,

“Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu itu akan menjagamu, sedangkan harta engkaulah yang menjaganya. Ilmu itu semakin berkembang dengan diinfakkan, sedangkan harta akan berkurang jika dinafkahkan. Ilmu adalah yang mengaturmu, sedangkan harta, engkau yang akan mengaturnya. Mencintai ilmu adalah agama yang seseorang itu beribadah dengannya.

Ilmu akan membuahkan ketaatan di dalam kehidupan pemiliknya serta mengharumkan namanya setelah ia meninggal dunia. Kebaikan para pemelihara harta akan melenyap bersamaan dengan kepergiannya. Para penimbun harta (pada hakikatnya) telah mati (meskipun) mereka itu masih hidup. Adapun para ulama tetap kekal sepanjang masa. Jasad mereka telah tiada, namun kenangan tentang mereka senantiasa melekat di hati manusia.”

(Durus fil Qira’ah al-Mustawa ar-Rabi’ hlm. 16)

Keutamaan Ilmu Atas Harta

KEUTAMAAN ILMU ATAS HARTA

SIKAP SEORANG MUKMIN BERKAITAN DENGAN VAKSIN COVID-19

📃💬 SIKAP SEORANG MUKMIN BERKAITAN DENGAN VAKSIN COVID-19

Pertanyaan:

Bismillah.

Apa hukumnya menolak untuk divaksin? Soalnya vaksin ini dari negeri kafir.

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar hafizhahullah.

Vaksin yang telah diteliti oleh pemerintah kita dari sisi kehalalan dan kemaslahatannya pada seseorang dalam mencegah penyakit wabah Covid-19 adalah halal hukumnya dan boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh para ahli.

Hal ini sebagai bentuk penjagaan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melindungi diri agar terhindar dari bahaya dan penyakit. Bahkan, hal ini bisa menjadi wajib hukumnya apabila pemerintah kita mewajibkannya untuk kita semua. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ

‘Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta pemerintah kalian.’ (an-Nisa’: 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

‘Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat kepada pemerintah pada perkara yang disenangi ataupun perkara yang dibenci, kecuali apabila diperintahkan kepada kemaksiatan, maka tidak menaatinya.’ (HR. Muslim, no. 1.839).

Semestinya bagi setiap mukmin berbaik sangka kepada pemerintah yang telah berupaya memberikan kebaikan kepada rakyat-rakyatnya.

Wallahua’lam

📃 Sumber: Majmu’ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

➖➖➖➖➖

SIKAP SEORANG MUKMIN BERKAITAN DENGAN VAKSIN COVID-19

MASIHKAH KHAWATIR AKAN REZEKI ESOK HARI?

📃💬 MASIHKAH KHAWATIR AKAN REZEKI ESOK HARI?

Pertanyaan:

Sufyan bin Uyainah rahimahullahu berkata,

“Kekhawatiran akan rezeki esok hari dicatat untukmu sebagai sebuah dosa.”

Siyar A’lam an-Nubala, (12/208).
Sumber: @forumsalafy

Bismillah.
Afwan ustadz izin bertanya. Apakah ucapan ulama di atas dianggap sebagai akidah?

Jawaban:

Oleh al-Ustadz Sholeh al-Maydaniy hafizhahullah.

Na’am. Itu termasuk akidah dalam Islam yang harus diyakini oleh setiap muslim. Karena ucapan tersebut adalah makna dari al-Qur’an dan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Waallahua’lam.

📃 Sumber: Majmu’ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail

MASIHKAH KHAWATIR AKAN REZEKI ESOK HARI?