https://t.me/forum_tanam_ternak
——————————————————
💰⚖ *Jual Beli Sesuai Tuntunan Nabi*
( ditulis oleh: _Al-Ustadz Muhammad Afifuddin_ )
📋 *Masalah 23 :*
*Jual beli monyet*
❌ *Monyet termasuk hewan yang haram dimakan.*
Dalil terkuat adalah bahwa Allah _subhanahu wata’ala_ mengubah bentuk orang-orang Yahudi menjadi monyet.
📮 Adapun masalah jual beli monyet, maka Al-Lajnah Ad-Daimah (no. 18564) berfatwa :
*_“Tidak diperbolehkan jual beli kucing, monyet, anjing dan binatang buas yang bertaring/yang berkuku tajam yang sejenisnya. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dan menegurnya. Juga hal ini termasuk menyia-nyiakan harta, sedangkan Nabi shalallahu alaihi wasallam telah melarang perbuatan tersebut.”_*
Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. Wallahu a‘lam.1
📋 *Masalah 24 :*
*Jual beli burung*
🎓 Burung diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua, yaitu :
1⃣ Yang bisa diambil manfaat dari warna atau suaranya yang indah.
✅ Jumhur ulama berpendapat boleh memperjualbelikannya, karena melihat atau mendengarkan suara burung adalah perkara yang mubah. Tidak ada dalil yang melarangnya.
Bahkan Rasulullah _shalallahu alaihi wasallam_ berkata kepada saudara Anas yang masih kecil:
_“Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh si Nughair (burung kecil miliknya)…”_
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (fatwa no. 18248) Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan.
2⃣ Yang tidak ada manfaatnya.
Jumhur ulama tidak memperbolehkan. Namun bila ada unsur kemanfaatan yang lain, seperti untuk bulu panah dan yang semisalnya maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
📋 *Masalah 25 :*
*Jual beli hasyarat (serangga, hewan kecil)*
🔀 Tentang hal ini juga ada rinciannya :
1⃣ Tidak ada unsur kemanfaatannya, seperti : *Kumbang kelapa, kalajengking, ular berbisa, tikus, dan yang semisalnya.*
❌Hewan seperti di atas tidak boleh diperjualbelikan karena tidak ada unsur manfaat. Juga termasuk menyia-nyia-kan harta. Bahkan sebagiannya termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, karena membahayakan.
2⃣ Ada unsur kemanfaatannya seperti : cacing untuk memancing ikan, lintah untuk menyerap darah kotor akibat gigitan anjing, atau yang semisalnya.
✅ *Yang rajih di antara pendapat ulama adalah boleh diperjualbelikan untuk kemanfaatan tersebut.*
Ini adalah pendapat mazhab hanbali dan pendapat yang shahih pada madzhab Syafi’i.
📋 *Masalah 26 :*
*Jual beli ulat sutra dan benihnya*
🔀 Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama :
1⃣✅ Jumhur berpendapat boleh, karena dia adalah hewan yang suci.
2⃣❎ Abu hanifah berpendapat tidak boleh. Dalam riwayat lain disebutkan, boleh bila disertai sutranya. Bila tidak, maka tidak boleh diperjualbelikan karena termasuk serangga yang tidak ada kemanfatannya.
☑ *Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dan tidak ada yang melarangnya kecuali abu hanifah saja.*
📋 *Masalah 27 :*
*Jual beli lebah*
🔀 Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1⃣✅ Jumhur ulama berpendapat boleh, karena suci dan bermanfaat.
2⃣❎ Abu Hanifah berpendapat tidak boleh, kecuali dengan madunya.
☑ *Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama.*
📋 *Masalah 28 :*
*Jual beli lebah dalam sarangnya*
⚠✅ Bila diketahui jumlahnya berdasarkan pengalaman seorang ahli atau dilihat dari keluar masuknya, maka diperbolehkan.
⚠❎ Bila tidak diketahui, maka sebagian ulama melarangnya karena termasuk jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui).
📋 *Masalah 29 :*
*Jual beli ular*
❌ *Tidak diperbolehkan, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya.*
🔺 *Bila telah dibunuh, apakah boleh diperjualbelikan?*
Jawabannya:
❌ *Tetap tidak boleh, karena termasuk kategori bangkai, bangkai tidak boleh diperjual-belikan.*
📋 *Masalah 30 :*
*Jual beli perkara mubah yang ada unsur keharamannya, seperti sepeda yang ada musik
nya, mobil yang ada gambar makhluk bernyawa, dan yang semisal-nya.*
🔀 Dalam masalah ini ada rinciannya :
1⃣❌ Bila yang dituju dalam jual beli adalah perkara yang haram tersebut, seperti musik atau gambar bernyawanya, maka hukumnya haram.
2⃣✅ Bila yang dituju adalah barang-barang yang mubah, maka diperbolehkan. *Dengan syarat, menghilangkan perkara yang haram tadi, dengan mencongkel alat musiknya atau merusak gambarnya.*
📋 *Masalah 31 :*
*Jual beli majalah atau koran yang ada gambar makhluk bernyawa*
🔀 Masalah ini ada 2 macam :
1⃣❌ Majalah atau surat kabar yang penuh dengan gambar wanita telanjang atau semi telanjang.
*Jual beli majalah seperti ini hukumnya haram, sebab gambar itulah yang dijadikan sajian utamanya. Juga merupakan jalan menuju kepada tindakan keji dan kejahatan, sekaligus termasuk perbuatan tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.*
Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (no 8321 dan 14816).
2⃣✅ Majalah atau surat kabar harian atau yang berisikan berita politik dan yang semisalnya.
🎓 Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin menjelaskan bahwa hal ini tidak mengapa. Karena gambar (makhluk bernyawa) tersebut bukanlah sajian utama-nya, bukan pula maksud dia membelinya.
*Catatan Kaki:*
1 Dalam masalah ini ada pendapat lain yang membolehkan jual beli monyet jika bisa dimanfaatkan, seperti untuk jaga toko. (Syarhul Buyu’, hal .18, -ed)
_*Bersambung ke bagian 12 insyaallah*_
✍ sumber asysyariah.com/jual-beli-sesuai-tuntunan-nabi
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
________ ⓣⓘⓒ ________
Ahad, 22 Muharram 1428 H atau 23 Oktober 2016 M
Turut berbagi;
🌱https://t.me/forum_tanam_ternak
🌴forum tanam dan ternak🌴
🌴🌱🥦🪴🌿🌾🌽🍀🌻🍇💐🌲🌳